Permendikbud No.8/2014: Alih Jabatan/Tugas PNS Non Dosen Menjadi PNS Dosen Menimbang:
a. bahwa ketentuan yang telah ada mengenai alih
tugas/ fungsi/ melimpah pegawai negeri sipil non dosen menjadi pegawai negeri sipil dosen sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dan perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur kembali pedoman tentang alih jabatan/tugas pegawai negeri sipil nondosen menjadi pegawai negeri sipil dosen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen;
Post a Comment