Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta.
Dalam PMA tersebut dinyatakan bahwa semua warga negara yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Dosen Tetap Non-PNS dengan persyaratan diantaranya:
Persyaratan Umum Dosen tetap bukan PNS PTKN dan Dosen tetap PTKS:
- Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- Sehat jasmani, rohani, dan dapat menjalankan tugas sebagai Dosen; dan
- Tidak terikat sebagai Dosen PNS/Dosen tetap bukan PNS pada perguruan tinggi lain dan/atau sebagai pegawai tetap pada lembaga lain.
... selengkapnya silahkan download file berikut:
Post a Comment