Merespon surat permohonan dosen tetap non-PNS pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, merujuk pada Permendiknas No. 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS pada PTN dan PTS, dengan ini disampaikan tata cara pengangkatan dosen tetap on PNS sebagai berikut:
Post a Comment