Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor: 63 Tahun 2016
Dana operasional pendataan yang ditempatkan pada DIPA Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) harus dialokasikan secara terpisah untuk pengelolaan data PTKIN dan Kopertais, sehingga komponen yang dibiayai pun harus sudah terpisah. Komponen yang dapat dibiayai untuk pengelolaan data PTKIN antara lain:
Post a Comment