Selamat Datang di Official Webblog
//setting pilihan bahasa

Tugas Belajar Tidak Boleh Diajukan Serdos

Bandung (22/05/2014). Ancaman diskualifikasi bagi calon peserta sertifikasi dosen PTAI pada tahap awal Rakornas Serdos ini sudah mulai terasa. Hal ini bukan hanya isapan jempol semata, tetapi suatu yang tidak bisa dipungkiri. Mengapa tidak, apabila mengacu pada jumlah kuotanya saja, sudah dipastikan 550 orang gugur pada tahun ini. Diskualifikasi ini bukanlah baru pertama kalinya, karena hampir setiap tahun seleksi serdos juga menyisakan duka bagi para calonnya, dengan berbagai permasalah yang dialami oleh mereka, semisal deskripsi diri yang tidak terisi penuh sehingga kurang dari jumlah minimal karakter kata. Ada juga yang tidak lulus karena nilai nilai deskripsi diri, atau penilaian teman sejawat, atau pimpinan, atau penilaian mahasiswanya yang tidak mencukupi angka minimal. Tetapi di tahun ini, rintangan yang dihadapi oleh calon peserta serdos PTAI bertambah, seiring dengan ditetapkannya upload jurnal sebagai bukti otentik dari setiap dosen, serta keharusan mengupload surat pernyataan pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan secara tertulis bahwa dosen yang diajukan serdos tidak sedang dalam masa tugas belajar.

Rintangan yang disebutkan terakhir ini (baca: dosen tugas belajar), kerap kali diremehkan oleh para civitas akademika perguruan tinggi. Alih-alih mencari tambahan “kesejahteraan” dari berbagai sumber pembiayan yang diberikan oleh Negara, namun hal ini akan menyebabkan permasalah yang sangat urgent bagi dosen itu sendiri. Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Pendidikan Tinggi Islam dalam Rakornas ini, bahwa dosen yang sedang tugas belajar dan dibiayai oleh Negara atau institusi lainnya, harus dibebas tugaskan dari jabatan fungsionalnya, sehingga secara pasti, ketika dosen tersebut dibebaskan dari jabatan fungsionalnya, maka tidak boleh diajukan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasinya hingga masa penugasannya sebagai dosen pelajar selesai.

Selain itu, Direktur juga mengingatkan peserta Rakornas agar menghentikan tunjangan sertifikasi dosen serta tunjangan fungsionalnya pada bulan ketujuh setelah dosen tersebut ditugas belajarkan untuk menempuh pendidikan pascasarjana. Apabila tunjangannya tidak dicabut, maka seperti biasanya, menjadi temuan inspektorat karena menyalahi regulasi yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, hendaknya para dosen dan pimpinan perguruan tinggi mawasdiri dan jangan sampai menimbulkan permasalah di kemudian hari.

Khusus untuk PTAIS, sebenarnya tidak ada aturan baku tentang tugas belajar bagi mereka. Tetapi kedepan, apabila terdapat dosen PTAI yang sedang kuliah dan mendapatkan beasiswa sekaligus mendapatkan tunjangan profesi, juga akan menjadi temuan karena status mereka diequivalenkan dengan dosen PNS. Jadi, berhati-hatilah. Demikian penjelasan Direktur dalam Rapat Koordinasi Nasional Panitia Sertifikasi Dosen. [Rafiq] (Sumber: http://diktis.kemenag.go.id/index.php?berita=detil&jd=281#.U5rSoij5F8E)
Share this post :

Post a Comment

RADIO MAHASISWA


Get the Flash Player to see this player.

Radio Cot Kala FM 107.7 Mhz
SMS: 0812-6012-6440

PAPAN PENGUMUMAN



 
Support : IAINLANGSA
Copyright © 2015. IAIN LANGSA - All Rights Reserved
Template Edited by abuAqilah
Proudly powered by Blogger