Selamat Datang di Official Webblog
//setting pilihan bahasa

Peraturan Pendis no. 2 Tahun 2013: Disiplin Kehadiran Dosen

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
a. Disiplin kehadiran adalah kesanggupan dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja.

b. Dosen adalah dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Perguruan Tinggi Agama lslam Negeri atau Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta.

c. Tridharma Perguruan Tinggi adalah beban kerja utama dosen yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, serta pengabdian pada masyarakat.

d. Beban Kerja Dosen adalah sejumlah tugas beban kerja individual dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, rnelaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, rnelakukan tugas tarnbahan, serta melakukan pengabdian  kepada masyarakat yang sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) SKS yang setara dengan 36 (tiga puluh enam) jam kerja per-minggu dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) SKS yang setara dengan 48 (empat puluh delapan) jam kerja per minggu.


Share this post :

Post a Comment

RADIO MAHASISWA


Get the Flash Player to see this player.

Radio Cot Kala FM 107.7 Mhz
SMS: 0812-6012-6440

PAPAN PENGUMUMAN



 
Support : IAINLANGSA
Copyright © 2015. IAIN LANGSA - All Rights Reserved
Template Edited by abuAqilah
Proudly powered by Blogger