Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
a. Disiplin kehadiran adalah kesanggupan dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja.
b. Dosen adalah dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Perguruan Tinggi Agama lslam Negeri atau Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta.
c. Tridharma Perguruan Tinggi adalah beban kerja utama dosen yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, serta pengabdian pada masyarakat.
d. Beban Kerja Dosen adalah sejumlah tugas beban kerja individual dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, rnelaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, rnelakukan tugas tarnbahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat yang sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) SKS yang setara dengan 36 (tiga puluh enam) jam kerja per-minggu dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) SKS yang setara dengan 48 (empat puluh delapan) jam kerja per minggu.
Post a Comment