Berdasarkan butir 1-3, diberitahukan bahwa program studi yang memiliki jumlah dosen minimal ≤ 6 orang pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per tanggal 31 Juli 2015 akan diberikan Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Kopertis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan sela waktu 2 (dua) bulan berturut-turut.
Post a Comment