Bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, efisiensi, dan kepastian besaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan jenis program studi dan kemahalan wilayah, perlu ditetapkan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menteri Agama menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2016-2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Besaran UKT pada IAIN Langsa |
Untuk selengkapnya, silahkan download >>Disini<<
Post a Comment