Langsa (19/9) - Menjadi polemik di kalangan alumni di berbagai kampus perguruan tinggi Islam baik negeri maupun swasta dikarenakan banyak alumni khususnya yang lulus dibawah tahun 2009 tidak terdaftar di laman forlap dikti sebagai lulusan di kampus tersebut sehingga mengakibatkan sulitnya diterima melamar kerja pada instansi yang telah menjadikan laman forlap sebagai basic data dalam sistem pendaftarannya.
Perlu dipahami bahwa perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) berada dibawah Kementerian Agama RI, sementara Forlap (dulu disebut PDPT) adalah bagian dari program pendataan dan sistem pelaporan pada Kementerian Pendidikan Nasional dibawah Dirjen Pendidikan Tinggi (sekarang Kemenristek Dikti), sehingga pada awalnya memang semua mahasiswa/alumni di kampus-kampus yang berada dibawah naungan Kementerian Agama RI tidak dan belum terdata dan terlaporkan di Forlap Dikti.
Baru pada Tahun 2013, Kementerian Agama RI melalui Dirjen Diktis (Pendidikan Tinggi Islam) membangun kerjasama Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) dengan Dikti di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimulai dengan diterbitkannya Surat sebagaimana dibawah ini:
Dan saat itu, Kampus-kampus dibawah Kementerian Agama RI hanya diwajibkan melaporkan Data Alumni dan Mahasiswa mulai Tahun Akademik 20091 (sebagai tertera pada surat dibawah ini). Adapun bagi lulusan dibawah tahun 2009 tidak diwajibkan terlaporkan pada laman PDPT (Forlap).
Penjelasan ini sebagai jawaban bagi para Alumni yang lulus dibawah tahun 2009 terkait data ybs pada laman Forlap Dikti
oleh:
Rudi Iswadi, M.TH
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete