Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Persyaratan bakal calon Rektor/Ketua:
a. Umum
a. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah dipandang tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika perguruan tinggi, oleh karenanya perlu dicabut dan diganti dengan peraturan baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah;
Persyaratan bakal calon Rektor/Ketua:
a. Umum
- berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen;
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua yang sedang menjabat;
- memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun;
- menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- mencalonkan diri menjadi Rektor/Ketua secara tertulis;
- menyerahkan pernyataan tertulis meliputi: a) visi dan misi kepemimpinan; dan b) program peningkatan mutu perguruan tinggi.
Post a Comment